Mewujudkan Keadilan Restoratif Melalui Politik Hukum Pidana
Oleh: Muhammad Aditia, S.H.
Hakim Pengadilan Negeri Painan
Tingkat kriminalitas di Indonesia menuntut pendekatan hukum pidana yang tidak sekadar menghukum pelanggar, tetapi juga menyembuhkan. Sistem hukum pidana modern harus menjadi instrumen strategis negara dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan perlindungan masyarakat. Di Indonesia, penerapan hukum pidana tidak hanya bersifat represif, tetapi juga melibatkan pendekatan preventif dan rehabilitatif melalui integrasi politik kriminal, politik hukum pidana, dan politik sosial. Sinergi ketiga dimensi ini menjadi kunci untuk menciptakan hukum pidana yang efektif dan berkeadilan.
Politik kriminal menetapkan arah dan strategi penanggulangan kejahatan, termasuk pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi pelaku. Regulasi seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menekankan perlindungan masyarakat dan prinsip keadilan restoratif. Pendekatan ini menandai transformasi hukum pidana di Indonesia, dari sekadar penjatuhan sanksi menuju rehabilitasi, mediasi, dan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban.
Politik hukum pidana berfungsi sebagai jembatan yang menerjemahkan kebijakan kriminal menjadi norma hukum yang jelas dan dapat ditegakkan. Dengan kerangka hukum yang sistematis, setiap kebijakan pidana dapat diterapkan secara konsisten dan adil. Misalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memungkinkan penyelesaian perkara melalui restitusi atau mediasi, sehingga hukum tidak hanya normatif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan sosial dan moral masyarakat.
Politik sosial menjadi instrumen preventif yang penting dalam hukum pidana. Intervensi melalui pendidikan, pembinaan keluarga, dan program rehabilitasi sosial membantu mencegah terjadinya kriminalitas. Contohnya, sistem peradilan pidana anak menekankan perlindungan, reintegrasi, dan pembinaan, bukan sekadar hukuman. Pendekatan ini memberikan kesempatan bagi anak-anak pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri sekaligus menjaga hubungan sosial dengan keluarga dan masyarakat.
Integrasi antara politik kriminal, politik hukum pidana, dan politik sosial membentuk kerangka kebijakan pidana yang komprehensif. Politik kriminal memberikan arah penanggulangan kejahatan, politik hukum pidana menjembatani kebijakan tersebut menjadi norma hukum yang jelas, sementara politik sosial berperan sebagai instrumen preventif melalui pendidikan, rehabilitasi, dan intervensi sosial. Kebijakan yang holistik ini menjadikan hukum pidana lebih efektif dan berkeadilan.
Integrasi ketiga politik ini terlihat jelas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan rehabilitasi, reintegrasi sosial, serta perlindungan bagi anak pelaku tindak pidana. Program mediasi dan restitusi memungkinkan korban dan pelaku mencapai kesepakatan, sehingga prinsip keadilan restoratif dapat dijalankan dan hubungan sosial tetap terjaga.
Pendekatan integratif memiliki beberapa manfaat strategis. Kebijakan pidana menjadi lebih menyeluruh karena tidak hanya menekankan sanksi, tetapi juga pencegahan dan rehabilitasi. Hukum pidana lebih responsif terhadap kondisi sosial masyarakat sehingga lebih mudah diterima. Keadilan restoratif memperkuat hubungan sosial dan mengurangi potensi konflik, sehingga masyarakat lebih aman dan harmonis.
Keberhasilan hukum pidana tidak hanya diukur dari penegakan hukum atau jumlah pelanggar yang dihukum, tetapi juga dari kemampuan negara menyelaraskan hukum, kebijakan kriminal, dan kebijakan sosial. Pendekatan holistik ini menjadikan hukum pidana lebih manusiawi, adaptif, dan berkeadilan, sekaligus menunjukkan arah reformasi hukum Indonesia yang mengutamakan keadilan restoratif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penguatan program preventif dan rehabilitatif, sosialisasi hukum yang masif, serta evaluasi berkala terhadap kebijakan pidana menjadi kunci agar prinsip keadilan restoratif berjalan konsisten. Masyarakat dapat memahami, menerima, dan menghormati hukum secara substansial, bukan hanya formalitas semata. Dengan demikian, hukum pidana tidak hanya menegakkan ketertiban, tetapi juga membangun kesadaran hukum dan keharmonisan sosial di masyarakat.
Akhirnya, politik hukum pidana yang terintegrasi menunjukkan arah reformasi hukum Indonesia yang semakin humanis, adaptif, dan responsif terhadap dinamika sosial. Dengan menyeimbangkan kepentingan negara, masyarakat, dan pelaku tindak pidana, sistem hukum pidana mampu mewujudkan keadilan restoratif secara nyata. Ini bukan sekadar teori, tetapi tantangan sekaligus peluang bagi seluruh pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum untuk memastikan hukum hadir sebagai pelindung dan pembimbing masyarakat.
Berita Terkait
- Keadilan Restoratif: Jalan Tengah antara Kepastian Hukum dan Kemanusiaan
- Wacana Bantuan Hukum dan Penyantunan Terpidana dalam Perspektif Perbandingan Sistem Pemasyarakatan
- Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru dalam konteks Dekolonisasi, Demokratisasi dan Pemenuhan Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia
- Selamat Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Tahun 2026
- PENGUMUMAN LIBUR NASIONAL ISRA MIRAJ NABI MUHAMMAD SAW TAHUN 2026






