Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) Pada Pengadilan Negeri Painan Kelas II

Selasa, 23 Februari 2021 

Rapat dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Painan, menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mewujudkan Zona Integritas antara lain memohon dukungan dari seluruh aparatur pengadilan untuk turut mendukung terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Ketua Tim ZI :

- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang mengatur pelaksanaan progran reformasi birokrasi.

- Target PP tersebut adalah :

  1. Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  2. Meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat;
  3. Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi;

- Instansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.

Outcome dari pembangunan Zona Integritas adalah terbentuknya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di satuan kerja;

- Tahapan Pembangunan Zona Integriras :

  1. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu satuan kerja bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas.
  2. Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh Ketua Pengadilan berserta seluruh/sebagian jajarannya yang telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas;
  3. Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

- Tahapan Pembangunan Zona Integritas :

  1. Pemilihan satker;
  2. Evaluasi;
  3. Pengusulan;
  4. Penetapan;

- Satker diusulkan oeh masing-masing unit Eselon I kepada Sekretaris Mahkamah Agung -> Tim Penilai Internal (TPI) -> Reviu oleh Tim Penilai Nasional (TPN) (Kemenpan RB, KPK dan ORI) -> Penetapan WBK (SEKMA) & WBBM (Kemenpan RB)

- Terdapat dua komponen yang harus dibangun oleh unit kerja terpilih yaitu : Pengungkit (60%) dan Hasil (40%).

 

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Maklumat Pelayanan

Nilai Survey

Pencarian



semua download

Download