Berjalan Kondusif, PN Painan Sukses Laksanakan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Pnn

Berita

Selasa, 12 Mei 2026

Pengadilan Negeri Painan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan sukses melaksanakan eksekusi riil terhadap objek sengketa pada perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Pnn. Pelaksanaan eksekusi ini berlangsung lancar, aman, dan terkendali hingga proses selesai.

Proses pelaksanaan eksekusi di lapangan dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Painan, Bapak Baitul Arsyah M, S.H., M.H., dibantu oleh Tim Eksekutor Pengadilan Negeri Painan.

Sesuai dengan data yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Painan, perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini melibatkan para pihak sebagai berikut:

* Pemohon Eksekusi : Syaprisal
* Termohon Eksekusi : Tami, dkk

Guna memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran selama jalannya proses eksekusi, Pengadilan Negeri Painan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dari jajaran Polres Pesisir Selatan untuk melakukan pengamanan di lokasi. Berkat sinergi yang solid antara petugas pengadilan, aparat penegak hukum, serta pendekatan persuasif yang baik, seluruh rangkaian eksekusi dapat berjalan dengan sangat kondusif tanpa adanya gangguan.

Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, hak Pemohon Eksekusi sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan telah diserahkan secara sah menurut hukum, dan sengketa atas objek perkara tersebut dinyatakan telah selesai.