Kompensasi Pelayanan

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Painan Tentang Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Pada Pegadilan Negeri Painan, maka tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat apabila layanan tidak sesuai standar yang diatur oleh Ketua Pengadilan Negeri Painan antara lain:

Untuk keterlambatan pelayanan petugas pelayanan pada meja PTSP masing-masing bagian dalam rentang waktu 30 s.d. 60 menit maka akan mendapatkan kompensasi berupa Ballpoint

Untuk keterlambatan pelayanan petugas pelayanan pada meja PTSP masing-masing bagian dalam rentang waktu 61 s.d. 120 menit maka akan diberikan kompensasi berupa Gantungan Kunci

Untuk keterlambatan pelayanan petugas pelayanan pada meja PTSP masing-masing bagian dalam rentang waktu Lebih dari 120 menit maka akan diberikan kompensasi berupa Mug