Senin, 31 Agustus 2026
Pengadilan Negeri Painan kembali melaksanakan penegakan hukum melalui pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata dengan nomor register 11/Pdt.G/2022/PN Pnn pada Senin, 31 Agustus 2026. Proses eksekusi ini dipimpin langsung oleh Panitera PN Painan, Bapak Baitul Arsyah M., S.H., M.H., dan berhasil dituntaskan dengan lancar berkat sinergi tim di lapangan.
Pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa ini awalnya tidak berjalan mulus. Setibanya di lokasi, Panitera beserta Tim Eksekusi PN Painan mendapatkan aksi penghadangan dan penolakan keras dari pihak Termohon Eksekusi.
Menghadapi eskalasi dan tensi yang meningkat, Bapak Baitul Arsyah M. mengedepankan pendekatan persuasif. Beliau berupaya melakukan komunikasi terbuka untuk memberikan pemahaman hukum kepada pihak Termohon Eksekusi. Langkah dialogis ini sempat memicu perdebatan yang cukup panjang dan alot di lokasi eksekusi.
Melihat situasi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, tim pengamanan gabungan yang terdiri dari jajaran Kepolisian Resor Pesisir Selatan dan Satuan Polisi Pamong Praja Pesisir Selatan mengambil langkah taktis dan tegas. Pihak aparat keamanan secara terukur menarik mundur pihak Termohon Eksekusi dari area objek sengketa guna menghindari benturan fisik.
Setelah situasi berhasil dinetralisir dan kembali kondusif, proses eksekusi pun langsung dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Berkat kesigapan Tim Eksekusi PN Painan dan dukungan penuh dari aparat keamanan, seluruh rangkaian eksekusi hari ini dapat dinyatakan berjalan dengan lancar, sukses, dan aman terkendali.






