Pengesahan Akta Waarmerking

Syarat-Syarat Pengesahan Akta Dibawah Tangan (Waarmerking):

• Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui Camat;

• Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir;

• Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir;

• Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para Ahli Warisnya;

• Fotocopy Nomor Rekening dari Buku Tabungan / Deposito;

• Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya;

• Fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisir;

• Membayar Leges / PNBP.