Rabu, 23 September 2026
Wakil Ketua, Panitera Muda, Panitera Pengganti, hingga Operator Pengadilan Negeri Painan telah mengikuti kegiatan Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama dan e-Court secara daring. Bertempat di Ruang Media Center PN Painan, seluruh aparatur peradilan antusias menyimak pemaparan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.
Agenda ini berfokus pada langkah implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga. Aturan baru ini membawa terobosan luar biasa demi mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Beberapa pembaruan sistem yang disosialisasikan antara lain:
🔹 Target penyelesaian sengketa dipangkas menjadi maksimal 90 hari.
🔹 Berlakunya pemeriksaan acara cepat oleh Hakim Tunggal untuk sengketa dengan nilai hingga Rp1 Miliar.
🔹 Pengecualian tahapan mediasi formal untuk mempercepat proses persidangan.
🔹 Inovasi “Pengadilan Penghubung” di aplikasi e-Court, yang memungkinkan Pengadilan Negeri di daerah memfasilitasi verifikasi dan autentikasi dokumen fisik bagi para pihak tanpa harus jauh-jauh datang ke Pengadilan Niaga.
Melalui partisipasi aktif dari Media Center ini, PN Painan menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dan beradaptasi penuh terhadap pembaruan sistem administrasi perkara elektronik. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi memberikan pelayanan hukum yang prima, transparan, dan mudah diakses bagi seluruh pencari keadilan


