Sebuah sengketa perdata terkait kepemilikan hak atas tanah di Kabupaten Pesisir Selatan akhirnya menemui titik terang secara damai.
Pada hari Kamis (4/6/2026), pihak termohon eksekusi secara sukarela menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada pihak pemohon di Gedung Pengadilan Negeri Painan.
Penyerahan ini merupakan babak akhir dari sengketa panjang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara ini berawal dari gugatan di tingkat pertama dengan Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Pnn, yang kemudian berlanjut ke tingkat banding (Putusan PT Padang No. 85/PDT/2025/PT PDG), hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 5653 K/Pdt/2025.
Pelaksanaan putusan secara sukarela ini dilakukan dalam tahapan sidang teguran (aanmaning) yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Painan, Abdi Dinata Sebayang, S.H., M.H. Dalam proses tersebut, Termohon Eksekusi, Syafni Wita (64), menyatakan kesediaannya di hadapan hakim untuk melaksanakan amar putusan tanpa perlu adanya tindakan eksekusi paksa di lapangan.
Adapun objek sengketa yang diserahkan berupa dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1598/Nagari Salido yang diterbitkan pada 7 Maret 2018. Tanah tersebut memiliki luas 404 meter persegi dan tercatat atas nama Pemegang Hak, Titi Sumarni.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Syafni Wita kepada kuasa hukum Titi Sumarni (Pemohon Eksekusi), yakni Hendrik Syaf Putra, S.H., M.H. penyerahan ini disaksikan langsung oleh Ketua PN Painan serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Selatan yang dalam perkara ini berstatus sebagai Turut Termohon Eksekusi.
Penyelesaian sengketa ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Amar Secara Sukarela oleh pihak yang menyerahkan, pihak yang menerima, perwakilan BPN, serta diketahui oleh Ketua PN Painan.
Langkah kooperatif dan ketaatan hukum yang ditunjukkan oleh termohon eksekusi dengan menyerahkan objek perkara secara sukarela ini patut diapresiasi, karena berhasil menghindarkan terjadinya eksekusi paksa yang kerap memakan waktu, biaya, serta potensi konflik di lapangan.




