Kamis, 27 Agustus 2026
Pengadilan Negeri Painan telah berhasil melaksanakan eksekusi terhadap putusan perkara perdata dengan Nomor Register 19/Pdt.G/2022/PN Pnn pada hari Kamis, 27 Agustus 2026 di Kenagarian Lunang, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan. Pelaksanaan eksekusi ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Painan, Bapak Baitul Arsyah M, S.H., M.H., beserta tim eksekusi, dan mendapat pengawalan penuh dari aparat keamanan setempat.
Secara keseluruhan, pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, sukses, dan aman terkendali. Sebagai bentuk penyelesaian administrasi penutup, salah satu ahli waris dari pihak Termohon eksekusi pada akhirnya bersikap kooperatif dan bersedia menandatangani Berita Acara Eksekusi di lokasi.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Painan dalam memberikan pelayanan prima dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan, guna memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dijalankan sebagaimana mestinya.








