Pengadilan Negeri Painan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan. Pada hari Rabu (17/6/2026), tim dari PN Painan telah sukses melaksanakan eksekusi riil terhadap objek sengketa dalam perkara perdata dengan Nomor: 5/Pdt.G/2025/PN Pnn.
Kegiatan penegakan hukum ini turun langsung ke lapangan dan dipimpin secara tegas oleh Panitera Pengadilan Negeri Painan, Bapak Baitul Arsyah. M, S.H., M.H., didampingi oleh tim pengadilan.
Secara keseluruhan, proses eksekusi berjalan dengan lancar, kondusif, dan sukses. Dalam pelaksanaannya, memang sempat terjadi sedikit insiden berupa dinamika penolakan di lapangan. Namun, berkat kesigapan, pendekatan persuasif, dan profesionalisme dari tim pengadilan, insiden kecil tersebut dapat segera diredam dan diatasi sehingga sama sekali tidak menghambat jalannya proses eksekusi.
Setelah proses pengosongan dan pengamanan objek perkara selesai dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, Panitera PN Painan secara resmi langsung menyerahkan objek perkara tersebut kepada pihak Pemohon Eksekusi, yakni Afnida, CS.
Penyerahan objek ini menandai tuntasnya sengketa atas perkara tersebut dan terpenuhinya hak-hak hukum dari pihak pemohon eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).





